Suaranusantara.online
KOTA MEDAN SUMATERA UTARA – Dana Kelurahan Tegal Sari 3, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, menjadi sorotan warga dan media (wartawan).
Warga merasa dirugikan karena kelompok masyarakat (Pokmas) yang sudah ada tidak diberdayakan sama sekali. Lurah kabarnya malah membuat Pokmas baru.
Pokmas baru yang dibentuk diketuai oleh mantan kepala lingkungan (Kepling). Sedangkan pokmas yang sudah ada diketua Tapai Rambe.
Warga pun merasa telah dirugikan karena tidak dilibatkan untuk pekerjaan perbaikan drainase di Jalan Langgar Gang Dame 4, atau Jalan Silaturahim Ujung, Bromo,yang kabarnya menggunakan pihak ketiga CV. Karya Nabila Mandiri.
Menanggapi suatu konflik dana Kelurahan Tegal Sari 3 Medan Area tersebut, Presedium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (Marak) Arief Tampubolon mengatakan,masalah dana kelurahan di Kota Medan sudah menjadi sangat rahasia umum.Namun sampai saat ini belum juga bisa ditertibkan oleh Walikota Medan Bobby Nasution.
“Permasalahannya dana di kelurahan itu sebenarnya sederhana jika Bobby mau menertibkannya. Masih seputar pihak oknum-oknum yang mengaku dekat dengan Bobby pemainnya, dan kerja sama dengan pihak kelurahan tersebut. Yang kasihan itu kan keplingnya,harus berhadapan dengan warga yang merasa dirugikan,” ucap Arief Tampubolon.
Menurut Arief, sesuai juknis dan juklat dana kelurahan yang ada, pihak yang berhak melaksanaka dana kelurahan adalah warga yang bekumpul dalam pokmas.
Hal ini sesuai dengan perintah dari Kemterian PUPR tahun 2020 yang memerintahkan pembentukan pokma
Pokmas yang sudah ada tentunya yang berhak mengerjakan,bukan pihak ketiga seperti CV atau PT. Jika ada dibentuk lagi pokmas baru, jelas itu ada suatu indikasi apa apanya, apalagi pakai pihak ketiga katanya.
Bisa dilaporkan itu ke penegak hukum, dan jelas ada dugaan pastinya pada pelaksanaan dana kelurahan itu,” beber Arief.
Kader Partai Demokrat ini juga mengatakan dana kelurahan yang rata rata senilai Rp 1,5 miliar di Kota Medan itu sangat rentan sekali dengan dugaan korupsi.
“Ada 151 kelurahan di Kota Medan. KPA dana kelurahan itu lurah sendiri. Jika penegak hukum mau, dan Walikota Medan mendukung, bisa rame lurah masuk kan ke penjara. Kan biar ada efek jerah, agar jangan lagi kepling selalu saja yang disalahkan karena tidak bisa menertibkan warga nya. Warga kan butuh kerja, dan itu diatur dalam juknis dan juklat dana kelurahan,” kata Arief.
Arief pun berharap Walikota Medan Bobby Nasution membuat suatu kebijakan tegas kepada lurah-lurah kota Medan dan oknum oknum yang mengaku dekat dengan dirinya.
“Jangan lagi dana kelurahan juga yang jadi sasaran,cukuplah anggaran dinas-dinas itu saja jadi sasaran. Kasihan kepling dan warga yang sudah membentuk pokmas sejak tahun 2020. Minimal bisalah terbantu masalah perekonimian warga setiap kelurahan yang ada di Kota Medan ini,” tandasnya.
PEWARTA;ROBIN SILALAHI