Mantan Kades Sekaligus Pemilik e-Warung di Dairi Diduga Gelapkan Dana BPNT, Begini Respon Bank Mandiri

Suaranusantara.online
SIDIKALANG, SUMATERA UTARA – Berawal adanya suatu informasi yang ditemukan sejumlah dugaan penggelapan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh mantan Kepala Desa Lau Pakpak inisial ES yang juga diketahui pemilik e- Warung.

Pihak Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sidikalang menanggapi dan akan segera melakukan evaluasi dan merencanakan penggantinya, Rabu (17/5/23).

Evaluasi dan pengusulan pergantian e-warung tersebut dinyatakan langsung oleh pihak admin bantuan sosial bank mandiri yakni Tumanggor dan Sidebang bidang penyaluran bansos diantaranya BPNT dan PKH.

Hal itu mereka nyatakan setelah mendapatkan hasil informasi adanya sejumlah temuan-temuan suatu kejanggalan di e-warung Desa Lau Pakpak yang berakhir Pemerintahan Desa dengan Dinas Sosial Dairi bersama KPM melakukan pertemuan untuk membahas mengenai temuan-temuan yang dimaksud, di antaranya adalah suatu indikasi mengenai penggelapan dana BPNT.

“Untuk melaksanakan evaluasi dan pengusulan pergantian e-warung itu, Pihak dari Bank Mandiri berharap akan ada suatu rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Dairi agar tidak melanggar regulasi atau pedomannya, juga dikuatkan surat peringatan Bank Mandiri terhadap e warung yang dibentuk jadi agen,” ujar Tumanggor.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Dairi, Jaspin Sihombing mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Bank Mandiri selaku penyalur dana BPNT juga dengan Pemerintahan Desa Lau Pakpak beserta Camat Tigalingga.

Terkait mengenai dugaan penggelapan dana BPNT oleh ES mantan Kepala Desa Lau Pakpak Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi periode 2016-2021 itu, Dinas Sosial Dairi sudah langsung turun kelapangan juga bertemu pihak KPM dengan ES.

“Namun saat itu sempat dikembalikan supaya diselesaikan secara baik antara KPM dengan ES terduga melakukan penggelapan dana BPNT yang dilaporkan KPM sebelumnya ke Dinas Sosial. Dan sampai saat ini, atas nama Serta Manalu, istri Sihol Nainggolan masih terdaftar sebagai KPM BPNT dan didaftarkan peserta KPM – BPNT di Desa Lau Pakpak sebanyak 196 KK, PKH,158, dan PBI 597,” ucapnya didampingi Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, Tumpal Pasaribu kepada awak media ini, Rabu (17/5/23).

Diketahui ES mantan Kepala Desa Lau Pakpak Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi periode 2016-2021 terancam dilaporkan warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) jenis bantuan pangan non-tunai (BPNT) atas nama Sihol Nainggolan, suami Serta Manalu peserta KPM karena diduga mengambil dan menggelapkan dana pencairan BPNT terhitung sejak 2019-2023 tanpa sepengetahuan Serta Manalu.

Hal itu juga sudah dibenarkan Kepala Desa Lau Pakpak, Ojak Manapar Malau lewat telepon kepada awak media ini, Kamis (11/5/23).

Ojak Manapar mengatakan Sihol Nainggolan telah memeriksa dan mempertanyakan hal itu ke Dinas Sosial Dairi, pada Rabu (10/5/23).

Sihol Nainggolan didampingi pihak Dinas Sosial meminta data transaksi ke Bank Mandiri selaku Bank penyalur BPNT di Dairi.
Bank Mandiri membenarkan adanya transaksi pencairan dana sebesar Rp 200.000 untuk pembayaran BPNT setiap bulan,terhitung sejak tahun 2019 hingga 2023 atas nama Sihol Nainggolan sesuai kartu KPM.

Sementara itu, Sihol Nainggolan mengaku tidak pernah mengambil atau menerima fisik BPNT di e-warung penyalur milik ES atau e-Warung di Lau Pakpak.

PEWARTA;ROBIN SILALAHI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *