Julius Hengkangbala : PP 11 tahun 2023 Adalah Suntik Mati Terhadap Nelayan

Bitung, Suaranusantara.online/news –
Sekitar seribu nelayan sekota Bitung menggelar demonstrasi menolak muatan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, Rabu 17/5/2023.

Dengan konvoi menggunakan sepeda motor, Mobil, Aliansi nelayan tersebut tiba di lokasi sekira pukul 11.00 Wita, Mendapat pengawalan ketat dari Personil Polres Bitung.

Bacaan Lainnya

Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar S.E didampingi sejumlah pejabat Pemkot Bitung, menerima dokumen tuntutan Aliansi Nelayan Kota Bitung.

Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar S.E Menerima dokumen tuntutan Aliansi Nelayan Kota Bitung
Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar S.E Menerima dokumen tuntutan Aliansi Nelayan Kota Bitung

Terkait dengan pembagian zona penangkapan dan pangkalan pelabuhan pembongkaran ikan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, menuai kritik dari Ketua Koperasi Nelayan JPKP Kota Bitung Julius Rolly Hengkengbala.

Hengkengbala mengatakan, Sesuai PP No 11 Tahun 2023 Pasal 18 yaitu Kapal Penangkap Ikan yang melakukan penangkapan ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan dalam Zona Penangkapan Ikan Terukur.

“Logikanya Desa Kema Minahasa Utara  sesuai titik koordinat sama seperti Bitung masuk di zona 3, sementara itu pelabuhan pembongkaran untuk Desa Kema harusnya masuk Pangkalan Bongkar Untuk Sona 3, malah Desa Kema masuk di pelabuhan Pangkalan Zona 2,”ujarnya.

Ketua Koperasi Nelayan kota Bitung, Julius Hengkengbala dalam orasinya
Ketua Koperasi Nelayan kota Bitung, Julius Hengkengbala dalam orasinya

Lanjutnya juga, PP tersebut rancu karena Bitung memiliki Pelabuhan Samudera yang artianya sudah berskala Internasional dan Pelabuhan Samudera Bitung di apit  oleh dua Zona antara satu dan Tiga.

“Sangat di sayangkan untuk zona 2 Pelabuhan Samudera Bitung tidak masuk Pangkalan Bongkar zona 2 malahan di lewati Pelabuhan Bitung dan di tetapkan Pelabuhan Bongkar kema yang tidak sesuai titik kordinat,”tutur Ketua JPKP Kota Bitung ini.

Menurut Julius, PP 11 tahun 2023 adalah suntik-mati pemerintah (KKP.red) terhadap nelayan. PP 11 tahun 2023 adalah chaos hukum dengan akibat nelayan dilarang cari makan! Kami butuh makan, bro Menteri !! Nelayan butuh kedaulatan maritim yang merdeka dan siap bertanggung jawab atas itu. Kami tidak butuh chaos hukum demi PNBP!!! Tertibkan dan atur dulu rumpon-rumpon di laut agar kami bisa hidup!,” pungkasnya.

koordinator aksi dan juga sebagai Ketua Forum masyarakat Adat Negeri Aertembaga Decky Sompotan mengatakan bahwa, Kurang lebih 1500 Nelayan turun ke jalan melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Pelabuhan Perikanan dan menuju Kantor Walikota Bitung untuk menyampaikan Aspirasi para nelayan.

Para nelayan memprotes muatan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur,”Kata Decky

Menurut Koordinator aksi, Para nelayan di Kota Bitung lebih takut peraturan ketimbang badai di laut luas. Artinya, sepanjang sejarah, kami tidak merasakan manfaat KKP kecuali intimidasi sistemik yang mematikan.

Adapun tuntutan Aliansi Nelayan Kota Bitung, menuntut kepada Presiden RI, untuk dapat menegaskan hal-hal ini;

1. Hentikan Seluruh Kegiatan KKP yang sungguh-sungguh tidak berguna bagi Nelayan !!!

2. Bubarkan KKP !!! Presiden ambil alih KKP !!!

3. Pecat dan Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan karena hanya MENJAJAH Nelayan !!!

4. Demi hukum, deskripsikan tuntas dan lugas, apa itu nelayan !!!

5. Cabut Segera PP No 11 Tahun 2023 tentang PIT saat ini juga !!!

6. Terapkan peraturan yang sesuai keadaan lapangan dan ketersediaan infrastruktur, jangan dengan peraturan yang bersifat menipu dan menjajah nelayan !!!

7. Hentikan Gaji seluruh jajaran KKP, sebagai jawaban atas pemberlakuan PP 11/2023 !!! Suruh rasakan pula bagaimana rasanya dilarang mencari makan !!!

8. Kami menuntut pula Pemerintah Kota Bitung memperjuangkan ikon Bitung sebagai Kota Perikanan !

9. Hormati dan Lindungilah nelayan yang mempertaruhkan jiwa raga mencari ikan, bergulat di lautan luas yang kadang ganas dan mematikan demi memberi makan keluarga dan masyarakat, termasuk Para Pejabat dan para cerdas cerdekia nun di zona-zona aman.

(Mir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *