Dept Collector Beraksi Lagi, Ketum LPK-S Naik Pitam

MANADO, SuaraNusantara.online –
Antonius Brian Regar memperkarakan Perusahaan Terbatas (PT) Federal International Finance (FIFGroup) ke kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), pasca perampasan tanpa prosedur sepeda motor Honda PCX bernomor polisi DB 3191 RV miliknya oleh debt collector, Selasa, (07/02/2023). Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian  Rp 21.818 juta.

Kepada penyidik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut, korban menuturkan kalau angsurannya hanya tertunggak dua bulan (Desember 2022 dan Januari 2023-red) sebesar 1.338 juta per bulannya atau sebesar Rp 2.676 juta.


Selain itu, korban juga telah mengadu peristiwa itu ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Sulut, Selasa (04/04/2023). Diperoleh penjelasan kalau LPK Sulut akan mengawal hingga ke pengadilan.

Korban menyayangkan kalau etikat baiknya untuk melunasi tunggakannya tidak digubris oleh pihak finance FIF. Mendapat jawaban seperti itu, korban yang telah berupaya beretikat baik akhirnya pasrah saat digiring ke kantor PT FIF Group, tepatnya di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Memirisnya lagi kata korban, saat dirinya sampai di kantor PT FIF Group, dia dipaksa menandatangani surat penyerahan kendaraan secara sukarela kepada perusahaan tersebut.

Selanjutnya pada 14 hari setelah motornya ditarik, Antonius masih berupaya membayar dua bulan tunggakannya dan biaya penarikan agar motornya bisa kembalikan, tetapi pihak PT. FIF menyatakan bahwa sistemnya sudah di close (sudah rutup) dan harus membayar lunas.

“Saya sudah berniat baik untuk membayar dua bulan tunggakan dan denda sepeda motor saya, tapi FIF katakan telah di close dan harus membayar lunas ,” ungkap Antonius.

Secara terpisah, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Sulawesi Utara Macky Jan Mambu, mengatakan, penarikan kendaraan secara sepihak adalah perbuatan melawan hukum. 

Menurut Macky Mambu, tarik kendaraan tanpa prosedur itu melanggar hukum, harus ditindak tegas. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum-oknum dept collector dan perusahan pembiayaan banyak terjadi di sulawesi uatara.

“Kami berharap kejadian ini bisa menghasilkan suatu putusan yang adil dari majelis hakim. Hanya dengan tunggakan dua bulan, sepeda motor korban ditarik dan disita. Jelas – jelas ini tidak adil dan sangat merugikan konsumen. FIF yang hanya mau yang enaknya saja, sementara kerugian konsumen tidak diperhitungkan. Kami menduga ada “bisnis gelap” yang dilakukan FIF Group,” tandas Macky Jan Mambu.

Penarikan kendaraan bermotor (Ranmor) baik mobil atau motor oleh Debt Collector atau pihak eksternal di jalan raya adalah perampasan. 

Kepada awak media, Mambu menduga kalau penarikan kendaraan bermotor berindikasi bisnis gelap antara oknum dept collector dan PT FIF Group, untuk mendapatkan keuntungan sepihak, harus diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Apalagi yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang resmi, itu perampasan dan melanggar hukum sehingga harus ditindak tegas. 

Mambu menuturkan, mestinya baik debt collector maupun PT FIF Group tidak serampangan menarik kendaraan bermotor, khususnya tunggakan yang tinggal beberapa bulan.

“Proses eksekusi atau penarikan kendaraan debt collector harus dilengkapi dengan adanya sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi, dan kartu Identitas,” katanya lagi.

Meski demikian, penyitaan kendaraan harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Ancaman hukuman bagi pihak debt collector maupun perusahan pembiayaan yang melakukan penarikan secara paksaan dapat dikenakan pidana.

Prosedur penyitaan kendaraan harus memahami Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

“Terkait masalah ini, kami akan kawal hingga ke pengadilan. Saya berharap polisi bersikap adil dan tegas terhadap oknum – oknum dept collector maupun perusahaan yang seenaknya menyita kendaraan. Ada kesan insturksi Presiden Jokowi dan Kapolri diabaikan. Padahal presiden secara tegas telah memerintahkan jajaran Polri untuk tidak memberi ampun kepada debt collector dan finance yang terbukti melakukan penarikan dan perampasan kendaraan bermotor. Kalau jajaran dibawahnya tidak melaksanakannnya, inilah yang patut dipertanyakan,” pungkas Ketum LPK Sulut ini.

SPKT Polda Sulut saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Ditegaskan laporan polisi bernomor : LP/B/181/IV/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 5 April 2023, merupakan laporan Antonius Brian Regar, dengan terlapor Finance PT FIF Group.

Dijelaskan juga kalau laporan tersebut terindikasi pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana diatur Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 378 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP).

Akibat kejadian itu, korban tidak hanya mengalami kerugian materi tapi juga imateril, dimana  sepeda motor miliknya yang dikredit menggunakan uang muka DP ditambah angsuran yang telah dibayarkannya kepada perusahan pembiayaan.

*/Julius

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *