Suaranusantara.online
KABUPATEN KUNINGAN – Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH bersama Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto memberikan perhatian kepada korban meninggal dunia dan luka-luka pada musibah kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa pada pasangan suami istri Almarhum Jamaludin dan Almarhumah Ilah.
Perhatian tersebut diwujudkan dalam pemberian santunan dari Jasa Raharja kepada ahli waris korban meninggal dunia, yang dilakukan di Rumah Duka Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindang Agung, Selasa, (4/4/2023).
“Hari ini dalam rangka meringankan beban dan menunaikan kewajiban kita untuk terpenuhinya hak-hak dari keluarga korban berupa santunan dari jasa raharja. Saya ucapkan banyak terima kasih pada jasa raharja telah dengan cepat tanggap memberikan santunan ini dalam waktu satu hari”, ungkap Bupati Kuningan.
Menurutnya santunan ini bukan sebuah harga, sebuah jiwa dari korban, akan tetapi santunan ini merupakan suatu kewajiban agar bermanfaat bagi kemajuan masa depan putra-putri almarhum dan almarhumah. Maka dari itu akan diserahkan santunan pada masing-masing korban meninggal dengan besaran 50 juta.
“Mohon diterima dan dimanfaatkan dengan baik, itulah kewajiban pemerintah dalam hal ini Jasa Raharja yang telah menunaikan santunan. Terima kasih pada seluruhnya. Sekali lagi, saya turut berduka cita. Dan untuk korban yang sedang dirawat di rumah sakit, sudah masuk ruang operasi dan alhamdulillah kondisinya sudah makin membaik. Mohon do’anya dari semuanya dan almarhum almarhumah diberikan tempat yang paling mulia di sisi Allah SWT”, ungkapnya dilansir situs resmi Pemkab Kuningan.
Sementara itu, Okto Arif Primanto menyampaikan turut berduka cita atas kejadian ini. Khusunya untuk korban yang meninggal dunia dan turut prihatin bagi korban yang luka-luka. Hal ini diatur oleh undang-undang, bahwasanya untuk korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Undang-Undang 34 Tahun 1964 akan diberikan santunan untuk korban yang meninggal dunia dan untuk yang luka-luka akan diberikan biaya penggantian biaya rawatan.
“Besarannya untuk yang meninggal dunia berhak untuk masing-masing korban sebesar 50 juta. Dalam kasus ini kebetulan ahli warisnya 1 orang untuk 2 orang meninggal dunia dengan total keseluruhan 100 juta, serta untuk korban luka-luka jaminan kami sudah terbitkan dengan surat jaminan di RSUD 45 Kuningan dengan biaya perawatan maksimal 20 juta dan ada tambahan lagi penggantian biaya P3K maksimal 1 juta maka total 21 juta”, terang Okto.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan mobil dinas yang membawa Bupati Kuningan, Acep Purnama terjadi di Jalan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada hari Senin, 3 April 2023 pukul 13.30 WIB.
Dilaporkan, kejadian bermula saat mobil dinas sedang melintas di jalan raya dari arah timur ke barat. Sesampainya di Jalan RE Martadinata, kendaraan itu tiba-tiba berbelok ke arah sebaliknya dan menabrak 2 pengendara motor dan 4 sepeda motor yang tengah terparkir di lokasi.
Ajun Komisaris Vino Lestari, Kasatlantas Kepolisian Resor Kuningan, mengkonfirmasikan bahwa terdapat 3 korban yang diakibatkan oleh kecelakaan mobil dinas itu. Dua di antaranya dinyatakan meninggal dunia, lalu satu orang mengalami luka berat.
Vino menjelaskan, sopir berinisial UK (49) mengendarai mobil Toyota Hilux bernomor polisi E-8888-Y telah lalai hingga melawan arus lalu lintas, karena mengikuti kendaraan Patwal. Kemudian sepasang pengendara motor muncul dari arah berlawanan, lantas tabrakan pun terjadi, sebab mobil itu diketahui telah keluar jalur.
“Untuk di TKP ditemukan lima kendaraan roda dua. Empat di antaranya ditabrak saat parkir, kemudian satu yang sedang berjalan. Yang berjalan inilah yang mengakibatkan dua korban dunia,” ungkap Vino dikutip Semarangku.com.
Aparat, lanjut Vino, dengan segera menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi tersebut. Hasil sementara mengungkapkan insiden yang merenggut korban jiwa ini diakibatkan oleh kondisi sopir yang mengantuk saat menyetir mobil.
“Karena sopir mengantuk, sehingga kendaraan oleng dan menabrak lima kendaraan sepeda motor baik yang sedang parkir maupun dikendarai,” katanya.
(mardioto)