MINAHASA SELATAN, SuaraNusantara.online –
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tetap sinambungkan Jemput Bola (Jempol) terhadap masyarakat untuk perekaman kartu tanda penduduk atau KTP elektronik pada pasien yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan di Rumah Sakit prof kandow.
Disdukcapil Minsel melakukan jempol hebat ke rumah sakit prof Kandow kota Manado/Malalayang di mana salah satu warga Minahasa Selatan atas nama hanny marentek 44 tahun, yang berdomisili di Desa Tondey Satu Kecamatan Motoling Barat yang sementara dalam perawatan medis. Selasa, (04/04/2023).
Dengan hal tersebut Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH bersama Wakil Bupati Pdt Petra Yani Rembang M.Th melalui kadis Disdukcapil Dekky Tuwo S.Sos
segera menindaklanjuti Informasih keluarga dan langsung menyurat ke Direktur RS prof Kandow dalam hal ini bagian kehumasan.
Sekretaris Disdukcapil Semuel Tandaju SE yang di dampingi 2 orang staf/petugas operator langsung bergegas menuju rumah sakit untuk melakukan perekaman di ruang rawat inap Irina A
dengan membawa alat rekam KTP elektronik dan hal ini di terima kepala ruangan.
Sekretaris Disdukcapil Semuel Tandaju saat di wawancarai wartawan media ini mengatakan;
“Terkait dengan pelayanan Jempol hebat yang telah dan sementara di jalankan bahkan telah dijadikan program unggulan pemerintah kabupaten Minahasa Selatan kami tetap optimis dan sangat apresiasi terkait informasi warga bahkan keluarga yang mengalami hal seperti ini. Selain itu pihak Humas dari RS terkait adakan pengawalan terhadap pelayanan Disdukcapil Minsel saat adakan perekaman. Setelah selesai rekam data, operator langsung menyerahkan dokumen yang dibutuhkan tersebut melalui koordinasi dengan petugas/humas rumah sakit. Layanan ini kami bertindak untuk memudahkan Keluarga bahkan pasien saat mengurus administrasi kependudukan,” ucap Tandaju
“Sistem jemput bola perekaman KTP elektronik ini sangat memudahkan bagi warga masyarakat yang berkebutuhan khusus. Juga warga yang ingin mendapatkan layanan ini merupakan warga yang sangat berkebutuhan atau dalam kondisi khusus yang tidak mampu mendatangi kantor layanan terdekat. Cukup dengan mengajukan permohonan kepada pemerintah desa Selain itu, warga juga dapat langsung melapor melalui petugas Disdukcapil yang ada di seluruh kecamatan,” ungkapnya
Lanjutnya, “Layanan ini bisa diakses oleh warga perorangan maupun bagi komunitas yang membutuhkan pelayanan,” pungkas Tandaju.
#Putra.