Suaranusantara.online
KABUPATEN SUMEDANG – Wakil Bupati Sumedang, H Erwan Setiawan geram terkait adanya aktivitas galian C yang diduga tak berizin di Dusun Ciayunan Desa Ciptasari dekat Kantor Kecamatan Pamulihan.
Belum lama ini, Wabup Erwan yang berniat menghadiri percepatan aksi penurunan stunting dan kemiskinan di Kecamatan Pamulihan, merasa geram karena melihat jalan yang kotor akibat tanah yang ditimbulkan karena galian tersebut.
Wabup mengaatakan tak hanya membuat lingkungan rusak dan kotor, tapi truk toronton pengangkut tanah itu pun merusak gerbang atau tugu masuk kecamatan yang merupakan aset negara.
“Kami bukan mempersulit pembangunan, selama izinya ditempuh dengan baik kita berikan izin. Apalagi ini berkaitan dengan lingkungan harus betul-betul dikaji dengan baik izin, Amdalnya, jangan sampai mereka yang memiliki usaha berdalih hanya penataan. Tapi kalau sampai terjadi nanti banjir atau longsor di daerah tersebut siapa yang akan bertanggung jawab. Kan harus ada kajian yang benar yang tadinya lahan tersebut itu tidak pernah longsor karena lapisannya sudah keras, sekarang dengan digali itu kan lapisan kerasnya hilang tinggal gembur kena hujan longsor,” ujarnya.
Hasil sementara penelusuran Wabup bersama Satpol PP Sumedang, tanah seluas -+ 5 hektare itu sejatinya akan dibangun perumahan, dan tanahnya dijual, dengan alasan yang punya lahan untuk penataan, dan itu jelas melanggar karena ada aktivitas jual beli tanah atau izin pertambangan.
“Saya minta ke Satpol PP dan pihak terkait buatkan police line sampai betul-betul mereka membuat izin dengan baik. Apalagi saya mendengar bahwa nanti akan dijadikan Perumahan. Sekarang jadi perizinan tambang karena dia dijual ke Summarecon ataupun Podomoro. Ini jelas melanggar karena rusak alam kita jangan seperti itulah,” pungkas Wabup Erwan Setiawan dilansir Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang.
Meskipun pihak pengelola sedang mengurus izin tapi belum keluar. Intinya, penambang melakukan aktivitas sebelum keluar izin. Untuk itu, setelah dipasang garis line, pihaknya akan memanggil pejabat teknik terkait sampai dengan BPBD Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Kabid PPUD Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal menambahkan, keterkaitan dengan keberadaan penataan lahan diperbolehkan sepanjang tidak adanya nilai ekonomis dan penjualan tanah dan tanah dikelola di lingkungan itu artinya tidak keluar. Namun faktanya di lapangan diketahui dan ditemukan adanya usaha penggalian yang menjual belikan tanah galian. itu harus ada izin usaha pertambangan atau dengan SIPB (surat izin Pertambangan Batuan) tertentu yaitu tanah merah.
(mardioto)