Konferensi Pers Polres Minsel Terkait Kasus Pembunuhan Modoinding

Suaranusantara.online.-MINSEL

Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Sinisir, Kec. Modoinding, Kab. Minsel.

Bacaan Lainnya

Konferensi pers dilaksanakan di lobby gedung Sat Reskrim Polres Minsel, Rabu siang (29/03/2023), dihadiri Wakapolres Kompol Eddy Saputra, SIK; Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa, SH, M.Kn; Kasi Humas AKP Donald Ngalimin, SE; serta sejumlah wartawan media biro Minsel.

Dalam keterangan resminya, Kasat Reskrim Iptu Lesly menjelaskan peristiwa pembunuhan yang mana diketahui kasus ini sempat mengganggu stabilitas Kamtibmas khususnya di Wilayah Kecamatan Modoinding.

“Kejadian hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekira pkl. 03.00 wita di Jalan Trans Amurang-Modoinding, Desa Sinisir, menyebabkan korban FM alias Pale (18), warga Desa Sinisir, meninggal dunia; serta korban luka berat CM alias Can (30), warga Desa Sinisir,” ungkapnya.

Kelompok anak muda warga Desa Kakenturan pulang dari acara pesta nikah di Desa Ulurmaatus, menggunakan sepeda motor, saat melintas di Jalan Trans Desa Sinisir terjadi perselisihan dan perkelahian dengan sejumlah anak muda warga setempat.

Dalam peristiwa perkelahian ini menyebabkan seorang korban warga Desa Sinisir meninggal dunia dan seorang lagi luka berat, disebabkan luka akibat tikaman senjata tajam jenis pisau badik.

Kasus ini dilaporkan di Polsek Modoinding pada tanggal 12 Februari 2023 dengan nomor laporan polisi LP/B/10/II/2023/SPKT/Res-Minsel/Sek-Modoinding/Polda Sulut.

“Laporan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Minsel, langsung ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan, kami mengamankan 8 (delapan) orang yang terlibat dalam peristiwa ini. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, kami menetapkan seorang tersangka yaitu SS alias Epen (36), lahir di Desa Kakenturan, Kec. Modoinding, alamat sesuai KTP Kelurahan Calaca, Kec. Wenang, Kota Manado, namun saat ini tinggal di rumah orang tuanya di Desa Kakenturan,” terang Kasat Reskrim.

Selain para tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti Sajam pisau badik, kaos berlubang ada bercak darah dan celana jeans.

Dalam upaya pendalaman pihak penyidik ditemukan fakta baru yaitu adanya tindak pidana menguasai, menyimpan, memiliki dan membawa Sajam tanpa ijin dengan tersangka anak DK yg terjatuh di lokasi PerKelahian tsb ,Sebagaimana LP/A/02/II/2023/SPKT/SAT RES MINSEL/POLRES MINSEL/POLDA SULUT tanggal 16 feb 2023.

“Perkembangan penanganan kasus TP kepemilikan sajam Tanpa ijin ini telah melimpahkan Berkas perkara ke JPU (kejaksaan), dilakukan penelitian dan oleh pihak JPU menyatakan P21 atau lengkap,” pungkas Kasat Reskrim.

_PUTRA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *