Foto Saat Polsek Jebus Laksanakan Sidak
Bangka Barat, SuaraNusantara.Online,-
Luar Biasa!!! Pasca disidak Oleh Polsek Jebus, gudang penampungan dan penggorengan timah milik Ahin di pemukiman desa sekarbiru, diduga telah aktiv kembali. Senin 27/03/2023.
Setelah sempat viral dan ramainya pemberitaan, dimana saat itu Ahin, si pemililk gudang dan penggorengan biji Timah diketahui dan mengakui tengah mempersiapkan pengiriman biji timah ke Pangkalpinang dengan Volume besar menggunakan Truk Berwarna kuning Nopol BN 8591 PQ
Pasca ramai di beritakan, Polsek jebus pun akhirnya melakukan sidak ke lokasi gudang milik AHN yang diduga menampung dan melakukan penggorengan biji timah, namun sayang saat pelaksanaan Sidak tidak di temukan apapun selain alat penggorengan biji Timah.
Sidak Dari Polsek jebus Saat itupun sempat mengundang tanya di mata salah satu warga masyarakat, yang menganggap seperti sidak mainan.
Sudah ramai diberitakan seminggu kemudian baru disidak. wajarlah sudah tutup dan cuma didapati alat penggorengan timah. Ujar DA Skeptis
Setelah sempat tutup hampir 2 minggu lamanya, dari sumber yang dapat dipercaya menyampaikan kepada team media bahwa AHIN telah menerima dan membeli timah lagi.
Bos Ahin sudah buka bang, menjelang persiapan lebaran nanti.
kemarin kabarnya sudah membeli diharga 125.000/kg Ungkp KH.
Demi keberimbangan berita, team media melanjutkan konfirmasi kepada AHIN si pemilik Gudang serta kepada kapolsek jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK terkait Dugaan aktivitas kembali gudang penampungan dan penggorengan Biji timah pasca sidak dua minggu yang lalu, namun sayang sampai berita ditayangkan team media belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi baik kedunya, baik dari pemilik Gudang maupun dari Polsek Jebus.
Aturan Pemerintah
Pemerintah, pernah mengeluarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Bahkan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM saat itu Ridwan Djamaluddin Pernah mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni Pasal 35 Undang-undang nomor 3 tahun 2020.
“Dalam aturan tersebut, yang bersangkutan (Kolektor/Pengepul) harus punya izin pengangkutan dan penjualan,” Tegas Ridwan Jamaludin pada Salah satu awak media.
Team media pun melanjutkan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetio SIK, namun lagi-lagi team media kembali gagal memperoleh konfirmasi resmi dari kapolres Bangka Barat.
(Red)