Gambar Istimewa
Pangkalpinang, SuaraNusantara.Online,-
PT. Multi Inti Resources Sejahtera (PT MIRS) Laporkan Direktur (OR alias HC) dan General Managernya (A alias JS) Ke Polresta Pangkalpinang. Rabu, 15/04/2023
Hal ini dikarenakan Direktur dan General Manager PT MIRS ini, keduanya diduga telah melakukan Tindak pidana Penggelapan dalam Jabatannya.
Saat di konfirmasi kepada Public Relation Officer PT. Multi Inti Resources Sejahtera, Samuel Then pun membenarkan dan menjelaskan kronologi Kejadiannya.
Direktur PT. Multi Inti Resources Sejahtera Or alias HC diduga kuat telah melakukan pelanggaran pidana penggelapan dana perusahaan sebesar Rp. 300 juta. Hal itu dilakukan Ori bersama General Manager HRD, A alias JS pada Kamis, 9 Maret 2023.
Peristiwa ini diketahui berdasarkan laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) ke Polresta Pangkal Pinang, Polda Bangka Belitung.
“Berdasarkan laporan pengaduan ke Polresta Pangkal Pinang Nomor B/29/III/2023/Sat Reskrim tanggal 13 Maret 2023, kedua orang yang diduga kuat sebagai pelaku penggelapan dana perusahaan, yakni Anto dan Ori, kita berharap Polisi dapat menangkap mereka dan memprosesnya secara hukum,” ungkap Public Relation Officer PT. Multi Inti Resources Sejahtera, Samuel Then, kepada team media Selasa (14/03)
Dalam melakukan aksinya, kedua oknum pengelola PT. Multi Inti Resources Sejahtera, A dan Or, juga melibatkan pihak lain. Dari penelusuran lapangan, diduga kuat kurator PT. Multi Inti Sarana, Jimmy Hutagalung, S.H. ikut terlibat dalam kasus tersebut.
“Diduga, juga terdapat keterlibatan kurator PT. Multi Inti Sarana JH atas perbuatan pidana kedua oknum PT. Multi Inti Resources Sejahtera tersebut,”
Tidak hanya itu ada kemungkinan keterlibatan oknum lainnya lagi. ujar Samuel
Public Relation Officer PT. Multi Inti Resources Sejahtera (PT MIRS) pun menegaskan
“Polresta Pangkal Pinang telah memanggil dan mencari kedua pelaku untuk dimintakan keterangan dan akan menggali lebih dalam, jika ditemukan keterlibatan oknum lain yang berinisial EJ dari perusahaan yang masih satu group dengan PT. Multi Inti Resources Sejahtera,” jelasnya.
Menurut Samuel, sangat mungkin ada peran oknum berinisial EJ dalam kasus tersebut. Pasalnya, EJ merupakan orang yang diduga kuat memuluskan aksi keduanya. Dukungan EJ dinilai menjadi motivasi bagi kedua pelaku sehingga mereka berani melakukan perbuatan pidana penggelapan dana perusahaan ini.
Adapun modus operandi yang dijalankan kedua oknum dimaksud adalah dengan berpura-pura mengambil dana untuk pembayaran gaji karyawan.
“Pada tanggal 9 Maret 2023, Junianto Saputra, atas perintah Husli Corinzon, mengambil uang sejumlah Rp. 300 juta bagi hasil kerja kapal isap produksi dari rekanan kerja yang mengoperasikan kapal isap produksi di kantor rekanan tersebut. Namun kemudian, dana Rp. 300 juta tersebut tidak diberikan kepada bagian keuangan perusahaan atau disetorkan ke rekening PT. Multi Inti Resources Sejahtera,” beber Samuel dengan menambahkan bahwa pihaknya sangat kecewa atas perilaku korup oknum direktur perusahaan.
Pihak perusahaan berharap para terduga pelaku penggelapan dana yang seharusnya untuk membayar gaji serta biaya operasional perusahaan bisa segera tertangkap.
Team media pun melakukan konfirmasi kepada Mapolresta Pangkalpinang melalui Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP M Adi Putra.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang pun membenarkan adanya laporan aduan tersebut.
Laporan pengaduan sudah kami terima dan saat ini masih dalam rangkaian penyelidikan. Tegas AKP Adi Putra
(Red)