Bangka Selatan, SuaraNusantara.Online,-
Salah satu Warga Masyarakat Desa Jeriji, kembali memperjuangkan Hak atas Tanah yang dikuasai secara Turun temurun dari Orang Tuanya. Selasa 14/02/2023
Hal ini setelah beberapa upaya telah dilakukan, salah satunya melalui mediasi yang dilaksanakan oleh kepala Desa Jeriji sampai empat kali mediasi.
Kejadian ini bermula dari ketika lahan milik Hatum warga Desa Jeriji, berada diantara desa Jeriji dan serdang ( Masih dalam tahap Penentuan Batas desa) yang telah dikuasai secara Turun temurun seluas 12 Ha (120.000 M2), diduga telah dikuasai oleh Salah satu kebun perusahaan PT Fenyen Agro Lestari (PT FAL) di Kabupaten Bangka selatan.
Hatum (45 tahun) saat dibincangi wartawan dikediamaannya, menceritakan
Lahan kebun itu merupakan peninggalan Nenek moyangnya turun temurun yang dikuasai terus menerus dengan cara – cara berkebun dan mengusahakannya secara berkelanjutan serta dapat mengambil hasilnya kebun itu berupa junjung sahang (kayu penyangah berkebun lada) seluas kurang lebih 12 ha (120.000 M2).
Secara tiba-tiba tanpa diketahui oleh Hatum dan saudaraku lahan kebun tersebut sudah diserobot oknum warga dari Desa tetangga lalu menjualnya kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit. ujar Hatum
Merasa lahan kebun milik keluarganya turun temurun yang dikuasai keluarganya dan di perjualbelikan oleh oknum warga, Hatum dan keluarganya protes dan meminta ganti rugi dengan pihak perusahaan perkebunan sawit itu.
Setelah beberapa kali pertemuan di desa Jeriji dan dimediasi oleh Kades Jeriji Iswandi , Sp dan sudah disepakati para pihak akhirnya perusahaan bersedia menganti kerugian atas lahan yang dibebas tersebut.
Seperti yang diceritakan Hatum dan saudaranya,
Kesepakatan terhadap ganti rugi itu belom juga direalisasikan oleh pihak perusahaan Sawit hingga sekarang, tentu dirinya merasa dirugikan dan sekarang lahan kebun itu sudah dilakukan land clearing pihak perusahaan. Lanjut Hatum
Sementara itu Kades Desa Jeriji Iswandi, Sp saat dikonfirmasi sabtu (25/02) mengatakan
Sepengetahuan saya sebagai Kades Desa Jeriji, bahwa lahan kebun yang di klaim oleh salah satu warganya Hatum.
memang benar adanya, lahan kebun itu sudah dikuasai turun temurun oleh kakek nenek mereka dulunya, dan masyarakat Desa Jeriji pun mengetahuinya.
Sekitar tahun 2019 silam terjadi pembebasan lahan kebun warga oleh perusahaan perkebunan sawit dan lahan kebun Hatum dan saudaranya tadi tiba-tiba sudah di perjualbelikan oleh oknum Warga Desa Serdang, akhirnya sebagai kades kami adakan mediasi antara Hatum, Oknum warga penjual lahan kebun dan pihak perusahaan dan hingga empat kali pertemuan dan disepakati para pihak dengan harga pembebasannya, tetapi sampai saat ini ternyata pihak perusahaan belum juga membayar ganti rugi seperti sudah disepakati bersama.
Disinggung pernahkah Kades Jeriji menerbitkan surat keterangan tanah milik hatum yang diduga dikuasai oleh perusahaan sawit
Saya hampir 6 tahun jadi kades , dan tidak pernah menerbitkan surat dalam bentuk apapun didaerah tersebut.
Masih menurutnya,
Dikarenakan hingga saat ini belum adanya kejelasan batas wilayah antara Desa Jeriji dan Desa Serdang, jadi kami tidak tahu persis kalau lahan itu masuk daerah mana,bahkan menurut informasinya lahan Hatum dan keluarganya sudah dibuatkan surat suratnya oleh Desa Serdang, ungkapnya.
Team media pun melanjutkan konfirmasi kepada Pendi selaku Kepala Desa (Kades) Serdang terkait adanya dugaan surat tanah yang dikeluarkan oleh kades serdang, serta PT FAL terkait dugaan Tumpang Tindih kepemilikan Lahan Kebun, namun sayang sampai Berita ditayangkan belum ada konfirmasi resmi dari Kades Serdang maupun PT FAL.
(Red)