Suaranusantara.online/news

Wajo – Maraknya kasus sengketa tanah di Kabupaten Wajo, menjadi catatan untuk Polres dan BPN Kabupaten Wajo.

Seperti kasus tanah milik ahli waris Andi Roem dengan luas 1811 M2 diduga diserobot Orang Tak Dikenal (OTK) atau bangunan Rumah panggung masuk dalam tanah milik ahli waris.

Hal itu telah dilaporkan ke pihak Polres Wajo Nomor LP /535/VI/2017 SulSel/Reswajo Tgl 29 Juni 2017 lalu tetapi sudah keluar surat SP2HP model A2 oleh penyidik Polres Wajo atau (Tidak dapat dilanjutkan ke tahap Penyidikan) sementara menurut pemilik tanah atau ahli waris terdapat kejanggalan.

Berdasarkan berita acara pengembalian batas dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo terkait sengketa tanah tersebut dinilai sangat merugikan pihak ahli waris lantaran tidak sesuai dengan peta blog yang ada dalam sertifikat milik ahli waris.

Dimana BPN Wajo melalui berita acara pengembalian batas pada point 2 (Dua) yang bermakna Eufemisme. Bahwa tanah sisi G-E,E-F, F-G dan sisi H-G,G-F,F-H adalah batas SHM yang berada diluar penguasaan pemilik (ahli waris).

Berdasarkan hal itu, sehingga pihak ahli waris bersama media mengunjungi BPN dan pihak Polres Wajo dalam rangka mempertanyakan kasus tersebut.

Namun jawaban umum yang didapatkan baik dari pihak BPN dan Polres Wajo yang menangani kasus tersebut sebelumnya bahwa oknum yang menangani kasus ini sudah tak bertugas lagi di sini. (Sudah pindah).

Sehingga ahli waris meminta petunjuk oleh penyidik kepolisian Wajo bagaimana kasusnya tersebut ingin dibuka kembali.
Sehingga penyidik dari Kanit Tahbang membuat undangan klarifikasi oleh Kepala BPN terkait kasus sengketa tanah ahli waris Andi Roem untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Kami ingin minta penjelasan dari pihak polres terutama bapak Kapolres Wajo mengenai isi dari surat SP2HP A2 kenapa tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan sedangkan bukti berita acara pengembalian batas dr pihak bpn sudah sangat jelas, disini kami pihak ahli waris merasa sangat dirugikan oleh pihak penyidik jangan sampai kami duga dalam kasus ini ada permainan oleh oknum yg tidak bertanggung jawab,” kata Andi Roem.

Dikonfirmasi Kanit Tahbang Polres Wajo, Padli, mengatakan jika terkendala oleh BPN yang belum datang memberikan keterangan atas berita acara Pengembalian Batas tersebut.

“Kendala kami Bpn belum diambil keteranganx,” ‘Lanjut’ red, “Silahkan konfirmasi ke BPN,” terangnya melalui via chat whatsapp, Senin (13/03/23).

Padahal menurut Padli, pihaknya telah mengundang Kepala BPN Wajo (Syamsuddin) untuk memberikan klarifikasi mengenai Berita Acara Pengembalian Batas tersebut.
“Langkah kami sdh kirimkan undangan,” singkatnya.

Ahli Waris Andi Roem meminta agar pihak BPN Wajo memenuhi surat panggilan klarifikasi tersebut untuk menjelaskan isi atau maksud dari bunyi berita acara tersebut terutama pada point 2 agar kasus ini bisa mendapatkan kejelasan.

“Kami dari pihak ahli waris meminta kepada BPN agar memenuhi surat panggilan tsb dan menjelaskan mengenai isi dari berita acara pengembalian batas terutama yg mengenai pada point dua (2), dan untuk pihak polres wajo agar membuka kembali kasus tsb secara terbuka dan transparan,” tambah Andi Roem sebagai ahli waris.

Sedangakan dikonfirmasi Kepala BPN Wajo, Syamsuddin, melalui cat whatsapp terkait kasus tanah sengketa tersebut, namun sampai berita ini diterbitkan Kepala BPN Wajo belum memberikan tanggapan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *