Pimpinan PTPN 4 Kebun Meranti Paham diduga melanggar Standar Operasi (SOP) karyawan panen Afdeling 1 Mep , yang mempekerjakan karyawan panen pada malam hari sampai dengan jam 22.00 wib.
Adapun nama-nama karyawan yang di pekerjakan pada malam hari yaitu, Rianto, Susio, Juliana, Rio Siagian dan Roni Hutauruk yang bertugas di bagian pemanen Afdeling 1 mep.
Tepat pada tgl 21 Feb 2023,
Jurnalis media ini mendapatkan informasi dari narasumber yang namanya tidak ingin di publikasikan yang juga merupakan salah satu karyawan PTPN 4 kebun meranti paham.
Sehubungan dengan informasi tersebut, jurnalis media ini pun mengonfirmasi salah satu saksi karyawan yang berinisal (S), walhasil ia pun membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Di tempat terpisah, jurnalis media ini pun mendatangi kantor PTPN 4 kebun meranti paham guna mendapatkan informasi lebih jelas, namun sayangnya pihak manager tidak mau di temui.
Tidak sampai disitu, jurnalis media inipun kembali menghubungi maneger PTPN 4 kebun meranti paham melalui telepon selular,namun lagi lagi Menejer Andi Sahatman Purba ,Asisten SDM Fredrik Girsang dan Asisten Afdeling 1 Riki Mep tidak mau menjawab.
Untuk itu,di harapkan kepada pihak SP- Bun basis Mep, mau pun Tingkat Pusat PTPN 4 dan Dinas Tenaga Kerja Labuhan Batu serta Aliansi Hak Kemanusian agar segera menindak lanjuti persoalan ini.
Hingga berita ini di publikasikan,pihak PTPN 4 kebun meranti pahan belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini.
Penulis Agustinus Purba