Suaranisantara.online
KABUPATEN CIAMIS – Ikrar Setia NKRI adalah untuk mempromosikan kesadaran bela negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mendukung program-program nasional dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan sebagai salah satu syarat untuk diberikannya hak bersyarat bagi pencabutan tindak pidana terorisme.
Kegiatan ikrar Setia NKRI tersebut dilakukan oleh 1 orang penerobosan lapas kelas IIB Ciamis Andriawan als Malik Bin Wakyat di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis, Kamis (23/02/2023).
Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Gunawan Sutrisnadi serta para saksi utama yang terdiri dari BNPT, Densus 88 Anti Teror, Kemenag Kabupaten Ciamis, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Garut beserta tamu undangan dari Polres Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, MUI Kabupaten Ciamis, dan Kesbangpol Kabupaten Ciamis.
Dikutip suaranusantara.online dari situs resmi Pemkab Ciamis Bidang SKDI, Andriawan mengucapkan ikrar tersebut.
“Saya berjanji untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan melindungi Tanah Air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah perpecahan persatuan Indonesia,” ucap Andriawan.
Lebih lanjut, Kabid PBPPAIK Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Gunawan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Lapas Kelas IIB Ciamis karena telah berhasil menjalankan perintah Menkumham untuk selalu bersinergi dengan pemangku kepentingan dan serta berhasil dalam pemulihan pemulihan terorisme.
“Membina terorisme bukanlah suatu hal yang mudah, karena selain merusak fisik kehancuran itu sendiri, Lapas harus mampu menghancurkan pemahaman ideologi yang berbeda dengan ideologi kita. Oleh karena itu harapan saya kepada Andriawan bahwa apa yang tadi diikrarkan benar-benar berasal dari dalam hati dan pikiran Andriawan,” ujar Gunawan.
Sementara itu, Kalapas Ciamis Soni Sopyan dalam sambutannya menjelaskan bahwa Ikrar Setia NKRI bagi peleburan tindak pidana terorisme merupakan salah satu wujud keberhasilan dari program latihan yang dilaksanakan di Lapas Ciamis ini yang tentunya juga merupakan bentuk keberhasilan Kemenkumham dan instansi terkait dalam penanggulangan tindak pidana terorisme.
“Adanya Ikrar Setia NKRI ini berarti pencabutan tindak pidana terorisme ini telah siap untuk kembali mencintai NKRI, menjunjung tinggi nilai Pancasila dengan menghargai perbedaan-perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila tidak hanya sebagai dasar negara namun juga ideologi nasional, pandangan hidup, dan pemersatu bangsa ,” tutur Soni.
Dalam pernyataan Ikrar tersebut dilaksanakan proses penghormatan dan penciuman bendera merah putih yang dilakukan oleh tindakan tindak pidana terorisme yang berikrar. Langkah ini menjadi pembuktian bagi napiter yang serius meninggalkan segala bentuk aktivitas terorisme.
(mardioto)