Bitung, Suaranusantara.online/news -Dalam upaya memberantas pungutan liar diwilayah pasar kota Bitung, Perumda Pasar dengan sikap tegas tampa basa- basi melaporkan secara resmi Pimpinan Ormas Peduli Masyarakat Minahasa – PMM berinisial kepada pihak kepolisian WM alias Welly. Rabu 25/1/2023
Atas dugaan pemalsuan dokumen Kesbangpol, dan menjadikannya alasan untuk melakukan penagihan kepada ratusan pedagang.
Tindakan pemalsuan tersebut, berujung penagihan dengan alasan upah atau jasa keamanan. Padahal kawasan yang ditagih, adalah wilayah pengelolaan Perumda Pasar Kota Bitung.
Sesuai Dokumen yang diterima Tim AMC – Appsi Media Center, laporan tersebut bernomor No : STTLP/ B/ 71/1 / 2023 / SPKT / RES-BTG / POLDA – SULUT teraebut, dilakukan Rabu, 25 Jan 2023.
Pjs. Direktur Operasional Perumda Pasar Bitung Michael Jakobus SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Menurut Direksi yang juga berprofesi sebagai advokat ini, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan perwujudan dari komitmen Perumda untuk memberantas Pungutan Liar yang memberatkan pedagang.
“Saya secara personal menganggap penagihan ini adalah tindakan menindas para pedagang dan masyarakat pusat kota. Karena itu Perumda Pasar hadir mewakili pemerintah, untuk berjuang membebaskan pelaku ekonomi dari prilaku pungli yang secara jelas merugikan pedagang” tegas Jakobus.
Jakobus menilai, prilaku pungli ini tidak boleh terpelihara dalam lingkungan masyarakat kita. Dia menegaskan, pemalsuan dokumen negara adalah tindakan tidak bisa ditolerir apalagi hanya diselesaikan dengan permintaan maaf.
“Kami harus memberikan pelajaran kepada siapa saja yang bermain-main dgn dokumen negara. Harus ada efek jera. Pokoknya Negara tidak boleh kalah dengan premanisme, pemalsuan apalagi pungutan liar” Tutup Jakobus.
Sebelumnya, Badan Kesbangpol dalam rapat koordinasi lintas intansi di Riverside Resto, Senin awal pekan ino mengakui, bahwa ormas PMM telah memalsukan dokumen rekomendasi, dengan mengganti narasi “Wisata Kuliner” dengan Pengamanan “Kuliner”.
Sekretaris Kesbangpol Agus Mamijo dalam pertemuan itu, mengaku keberatan dengan tindakan tersebut dan merekomendasikan dilaporkan kepada kepolisian. Selain rekomendasi pelaporan pidana, pertemuan ini menghasilkan 5 catatan lainnya yaitu :
1. Tim Saber Pungli Kota Bitung diminta melakukan penindakan.
2. Perumda akan membentuk tim keamanan internal.
3. Organisasi Pedagang APPSI secara masih melakukan sosialisasi penolakan.
4. Pos keamanan pusat kota akan diambil alih Kepolisian, Perumda dan Pemerintah Kota.
5. Melaporkan pemalsuan Dokumen oleh Ormas PMM dan CV TKS.
Dalam dokumen yang diterima tim AMC, ditanda tangani unsur Kaban Kesbangpol, Kasat Intelkam Polresta Bitung, Direktur Utama dan Direktur Operasional Perumda Pasar Bitung, dan Appsi Bitung.
(AMC/MIR)