Makassar, SuaraNusantara.Online/News,-
Permasalahan Sengketa Tanah Dikelurahan Barombong memasuki babak baru, Senin 24/01/2023
Hal ini setelah ahli waris Ishaq Hamsah bersama Pengacaranya kembali melakukan kunjungan pada lokasi tanah yang sementara masih dalam proses hukum dikelurahan Barombong Kecamatan Tamalate pada Sabtu (22/01) lalu.
Dalam kunjungan ahli waris bersama pengacara, tidak lain hanya menagih janji Haji Tappa, dimana sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk memperlihatkan bukti kepemilikan tanah yang dia anggap miliknya.
Namun apa yang terjadi, Haji Tappa kembali gagal menunjukkan bukti surat kepemilikannya dan diduga melakukan kebohongan terhadap Ishak dan loyernya, dengan berbagai dalil untuk mengelak dari permintaan Ishak dan Pengacaranya Muh. Sirul Haq.
Padahal dalam pertemuan sebelumnya, keduanya bersama Haji Tappa akan melakukan pertemuan pada sabtu (22/01) sembari menunjukkan bukti kepemilikan tanah.
Ahli waris dan pengacaranya pun menjelaskan:
Haji Tappa sebenarnya memahami betul bahwa lahan yang luas ini adalah milik Ishak Hamsa sebagai Ahli Waris dari orang tuanya, yang saat ini masih dalam proses hukum di kepolisian.
Tappa pun paham bahwa lahan ini hendak di kuasai oleh beberapa mafia tanah yang saat ini pula sedang dalam proses kepolisian, ironisnya Tappa diduga ikut andil menjadi salah satu Tengkula mafia tanah yang hendak menguasai Kurang Lebih Satu Hektare tanah milik Ishaq Hamsa sebagai Ahli Waris.
Tappa dengan lancang tanpa kordinasi pada pemilik lahan atau pada Ishak Hamsa sebagai Ahli Waris melakukan pembatasan atau Patok di atas Tanah kepemilikan Ishak, yang di saksikan langsung oleh penerima kuasa penjaga lahan Tanah.Terang Ahli waris Ishak
Saat Ishak dan pengacaranya tiba dilokasi, keduanya pun menagih janji kepada haji Tappa untuk memperlihatkan bukti surat yang menurutnya tanah yang dia beri tanda adalah miliknya, namun diduga haji tappa tidak dapat membuktikan.
Dalam pertemuan antara Ishak dan Tappa, dihadirkan oleh Ketua RW 004 setempat.
Menurut Pengacara Ishaq Hamsa,
“Tappa tidak dapat memperlihatkan bukti Rinci, malah meminta pada Ishaq dan saya menunggu dua hari lagi, baru surat itu dia perlihatkan padahal dia sudah janji dalam pertemuan di tgl (21/1/23) Pukul (09:00) Wita di lokasi jalan Masjid Raya Kota Makassar,” Ungkap Muh. Sirul Haq selaku Pengagara ahli waris
Namun atas kebijakan Ishaq dan pengacaranya, permintaan haji Tappa di terima dengan syarat, dalam jangka waktu dua hari, apabila haji Tappa tidak dapat memperlihatkan bukti surat rinci tanah yang dia anggap milik keluarganya, maka Haji TAPPA akan dilaporkan dengan dugaan perampasan tanah milik ahli waris Ishaq Hamsa.
Tim / Red