Membangun Perumahan Diatas Lahan Produktif, DPRD Gowa : Pemda Tidak Berani Mengeluarkan Izin

Suaranusantara.online/news

Gowa – Rencana pembangunan Perumahan Subsidi Jene’tallasa Residence III dengan pengembang PT Anugerah Pratama Gowa mendapat sorotan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi Kabupaten Gowa.

Hal itu disebabkan pengalihfungsian lahan produktif pertanian menjadi perumahan yang rencana akan dibangun oleh Jene’tallasa Residence III di Kampung Parang, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong.

Lahan persawahan yang rencananya akan dibangun perumahan Subsidi tersebut sebagai lahan pertanian produktif. Dimana pihak developer sudah melakukan penimbunan namun diduga belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa.

Pembangunan perumahan tersebut bisa berdampak pada produksi pangan daerah dan akan menjadi daerah langganan banjir apabila terlaksana.

Asywar S.ST.,S.H selaku Ketua DPD INAKOR Gowa menuturkan, jika alih fungsi lahan produktif dibiarkan, maka dikhawatirkan lahan produktif semakin berkurang serta dampak lingkungan dari pembangunan tersebut yang mengancam lahan pertanian milik masyarakat sekitar.

Dimana diketahui bahwa lokasi rencana pembangunan perumahan Jene’tallasa Residence III adalah daerah jalur utama pembuangan air dari 5 kampung untuk menuju ke sungai,” ucap Asywar saat dikonfirmasi oleh awak media Minggu, (15/01/2023).

Apabila penimbunan dibiarkan terus, maka akan berdampak pada area persawahan lainnya yang sudah melakukan penanaman padi, dimana tidak ada lagi akses pembuangan air dan menjadikan sawah tidak bisa difungsikan sebagai lahan pertanian serta petani terancam gagal panen.

Ia sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab, lahan pertanian tidak dapat dialihfungsikan ke sektor non pertanian. Hal itu sesuai dengan UU 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Selain itu, larangan tersebut diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Jadi, sangat jelas sudah menyalahi aturan perundang-undangan,” jelas Asywar.

Ia berharap, pemerintah daerah Kabupaten Gowa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” harapnya.

Sebagai fungsi Pengawasan, dan mempunyai Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

“Kami minta DPRD Kabupaten Gowa khususnya Dapil VII Pallangga-Barombong agar Fungsi pengawasan ini diharapkan bisa berjalan efektif sesuai harapan masyarakat
serta berperan aktif dalam melakukan pencegahan untuk kepentingan masyarakat banyak.

Sementara itu Anggota DPRD Gowa Komisi I dari Pallangga -Barombong, Ir Anwar Usman saat dikonfirmasi mengatakan, Sepertinya pembangunan tersebut tidak mengantongi izin dan tidak mungkin Pemerintah daerah berani mengeluarkan Izin.

Sepertinya tak berijin itu, Nda berani pemda keluarkan ijin. Pasti tdk ada ijin Suruh hentikan dan masukkan surat Rapat dengar pendapat ke komisi Nanti kita panggil Karena Komisi I bermitra dengan PTSP dan SATPOL PP sebagai penegak Perda,” kata Ir Anwar Usman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *