Suaranusantara.online/News.-MINSEL
Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel), mengamankan seorang tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan.
Tersangka lelaki berinisial OP alias Octa (22), warga Desa Lopana Satu, Kec. Amurang Timur, Kab. Minsel; dan korban seorang perempuan Anggrek (nama disamarkan), 23 tahun, sesama warga Desa Lopana Satu.
“Tersangka dan korban ini pasangan atau berpacaran, sudah tinggal satu rumah, memiliki balita, namun belum menikah karena kendala anggaran,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa siang (27/12/2022).
Diketahui, tersangka menganiaya korban menggunakan tangan dan kaki, memukul secara membabi buta ke arah wajah dan kepala korban. “Tersangka emosi usai menanyakan uang hasil tambang pasirnya kepada korban, sehingga ia melakukan penganiayaan,” ujar Iptu Lesly.
Dari keterangan korban dan sejumlah warga di sekitar tempat tinggalnya, diketahui tersangka memiliki sifat tempramental, kasar dan sering menganiaya pasangannya.
“Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah, sudah ditangani pihak medis. Tersangka sudah kami amankan, lakukan proses sidik dan terhitung mulai tanggal 23 Desember 2022 telah resmi ditahan. Pasal persangkaan yaitu pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Kasat Reskrim.
#humasresminsel
#polresminsel
@divisihumaspolri
@kapoldasulawesiutara
@humaspoldasulut_
@spripimpoldasulut
@polisi_indonesia
@halo_polisi
@kapolresminsel
@dellabambangharley
@leslylihawa
@satlantasresminsel
Abdulsalam