Sosialisasi Bawaslu Karo Tentang Fasilitas Pembinaan Penyelesaian Sengketa Pada Pemilu Serentak Tahun 2024

Suaranusantara.online/News.-Karo Sumatera Utara

Bawaslu Kabupaten Karo beserta jajarannya mengundang Petinggi-Petinggi Partai Politik Dan Wartawan Media yang ada di Kabupaten Karo dalam mensosialisasikan Fasilitas Pembinaan Penyelesaian Sengketa Pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Selasa 13 Desember 2022 Bertempat di Hotel Swuit Pakar Jalan Jamin Ginting Berastagi.

Acara dibuka ketua Bawaslu Kabupaten Karo Ngeluh Sembiring Dan Narasumber Berlian Br Tarigan,SH. M.Hum.Di hadiri oleh Petinggi Petingi Partai Politik Yang Ada Di Kabupaten Karo, Juga para insan Pers di Kabupaten Karo.

Sebagai Pihak dalam Penyelesaian Sengketa Peserta Pemilu Tahun 2024, Berdasarkan pasal 16 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 disebutkan bahwa Pemohon Penyelesaian Sengketa Peserta Pemilu Dengan Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud di dalam pasal 14 terdiri atas.
A. Pihak yang dinyatakan belum atau Tidak Memenuhi Syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu
1. Partai Politik calon Peserta Pemilu yang mendaftar ke KPU atau KPU provinsi sesuai kewenangan sebagai peserta pemilu
2. Bakal calon anggota DPD yang mendaftar ke KPU atau
3. Bakal Pasang Calon yang mendaftar ke KPU.
B. Partai politik peserta pemilu yang mendaftarkan bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota, yang dinyatakan belum atau tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/Kota oleh KPU, KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
C. Pihak yang yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu yakni :
1. Partai politik peserta pemilu
2. Calon anggota DPD dan/atau
3. Pasangan calon.
D. Partai politik peserta pemilu yang mendaftarkan bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/Kota dan telah ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/Kota oleh KPU, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Dan Putusan Bawaslu, Bawaslu provinsi Bawaslu kabupaten/kota bersifat FINAL DAN MENGIKAT kecuali Putusan Penyelesaian Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu yang berkaitan dengan.
1. Verifikasi partai politik peserta pemilu
2. Penetapan daftar calon tetap anggota DPR DPD DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota dan.
3. Penetapan Pasangan Calon (Pasal 80)

Narasumber Berlian Br Tarigan SH. M.Hum Seorang Dosen Kopertis yang juga sebagai Mediator di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Untuk Setiap Sengketa Diwajibkan untuk membayar baik diwaktu pengaduan juga di saat penyelesaian sengketa. Dan tidak ada hukuman yang dapat berikan, semua harus di selesaikan dengan mediasi. Dan Juga bagi Petinggi Partai Politik di Kabupaten Karo, Bahwa Bawaslu sudah menyediakan Format Surat untuk Pengaduan, untuk itu agar Petinggi Partai Politik untuk Segera Berkordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Karo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Ngeluh Sembiring Dalam Sambutannya Berujar Bahwa Untuk Bawaslu di Kabupaten Karo Saya di Tetapkan menjadi Ketua, Untuk Mensukseskan Pemilu 2024, Sudah banyak hal yang saya akan Kerjakan, Program Kegiatan jadwal Bawaslu jauh-jauh Sudah Terencana untuk Menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024, Kami Terus Mengadakan sosialisasi dengan Tokoh Masyarakat,Kalangan Pendidik, Partai Politik,Tokoh Pemuda, Ormas-ormas dan Narasumber dari Kalangan Akademisi,Praktisi supaya hal yang disampaikan tetap berkaitan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024, dan Kami Bawaslu juga sudah mulai melakukan Rancangan Sosialisasi Untuk Memberikan Pendidikan Untuk Pemilih Pemula, Penanganan Aparatur Sipil Negara Tentang Legalitasnya, Partai Politik Kami Undang, Insan Pers juga Kami Undang dan Juga Pengawas Ditingkat Kecamatan dan Masih banyak lagi yang Segera kami kerjakan untuk Tujuan menyukseskan Pemilu Tahun 2024, Harapan Kami Partisipasi dari seluruh Elemen Masyarakat Kabupaten Karo Untuk Pesta Pemilihan Umum Tahun 2004 Berjalan dengan Lancar,Aman, dan Sucses Itu Semua Tidak Terlepas Daripada Peran Serta masyarakat yang ada di Kabupaten Karo ini ujarnya.

Pertemuan Sosialisasi Fasilitas Pembinaan Penyelesaian Sengketa Pada Pemilu Serentak Tahun 2024, juga di Isi dengan Tanya Jawab oleh Peserta undangan Dari Partai Politik dan Insan Pers kepada Narasumber, Acara berjalan dengan Sucses dan di penghujung berpoto bersama dan makan bersama. Dan tetap menjaga prokes covid 19 dengan menggunakan Masker.

PRWARTA ROBIN 766HI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *