Suaranusantara.Online/news
Mesuji, Lampung – Pelayanan publik sangat berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Bahkan tujuan negara yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar, salah satunya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, secara tersirat menggambarkan pentingnya negara memenuhi pelayanan publik.
Seiring berkembang dan bertambahnya kebutuhan masyarakat membuat pemerintah sadar akan tanggung jawabnya memenuhi pelayanan publik. Pada sisi aturan misalnya, lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam hal tersebut.
Namun, bukan hanya sekali, ataupun dua kali. Ini sudah menjadi adat kebiasaan. Ketika ada sebuah pembangunan yang berdiri difasilitas umum, apapun konteks persoalan, selama ada proyek bangunan. Sepatutnya diharuskan, adanya papan kegiatan pembangunan.
Seperti salahsatunya, contoh dilakukan saat ini di SD Negeri 21 Tanjung Raya berlokasi di Desa Muara Tenang Timur, kecamatan Tanjung Raya, tidak adanya papan kegiatan pembangunan pagar sekolah yang belum jelas anggaran darimana, volume berapa, dan siapa pengelolanya ?
Dikutip dari hasil investigasi beberapa hari lalu, dinyatakan kepala sekolah. Bahwa, bangunan tersebut yaitu sebuah pagar tembok kewenangannya ada di komite dan sebelumnya telah dilakukan musyawarah kesepakatan antara sekolah, komite dan wali murid.
Nah, dari ritme pengungkapan kepala sekolah tersebut seperti main sepak bola, lempar bola, tersebut, dan terkesan tidak pedulikan kebutuhan masyarakat atas konsumsi publik, maka pihak sekolah atau badan publik tidak menjalankan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah sebagai Pelayan Publik.
Padahal jelas tujuan negara yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar salah satunya, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, secara tersirat menggambarkan pentingnya negara memenuhi pelayanan publik.
Dari penjelasan diatas. Publik dapat menyimpulkan.” Bagaimana kinerja pemerintah dengan masih adanya proyek bangunan di wilayah fasilitas umum, tidak adanya papan kegiatan pembangunan”.
Bisakah dikatakan tujuan negara yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar” Mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut tercapai. Nilailah menurut anda sebagai mata dan telinganya dunia.
Mesuji, 30 Oktober 2022
Udin Komarudin
Ketua DPD Jurnalis Nasional Indonesia