Langkat. Suaranusantara.online/news
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Langkat diduga lakukan kecurangan hasil ujian computer assisted test (CAT) calon anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kecamatan di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Selasa (18/10/2022)
Hal tersebut terkait tidak adanya trasfaran hasil nilai seleksi ujian tes CAT Bawaslu kecamatan yang diadakan Bawaslu langkat membuat para peserta yang ikut tes seleksi pada hari jumat (14/10) hingga Sabtu (15/10) lalu yang diadakan menjadi penuh tanda tanya
Dari hasil PDF pengumuman Bawaslu Kabupaten Langkat yang di umumkan pada hari Selasa (18/10) menerangkan ada 6 besar peserta yang lolos seleksi CAT dan berhasil ikut maju untuk ikut seleksi wawancara tidak disertai hasil nilai ujian CAT.
Menurut. Ernis yang juga sebagai mantan ketua Panwas Kabupaten Langkat tahun 2004 dan 2009 menjelaskan kepada sejumlah wartawan jika tugas pokok dan fungsi sebagai Panwas itu mengawasi tahapan -tahapan pemilu.
” Kalaulah panwasnya tidak ada nilai akademis bagaimana dia mencerna mengawasi tahapan -tahapan pemilu. Maka itulah perlunya di adakan kemampuan tes ujian akademis agar diketahui kemampuan calon pengawas kecamatan nantinya”. Ujarnya
Untuk ketrasfaranan tersebut. nilai -nilai peserta itu harus di tampilan atau di paparkan. Bagai mana nilai yang tidak mempunyai akademis masuk ke tahapan wawancara. Sementara dia tidak mengetahui peraturan -peraturan perundang undangan tentang pemilu dan tentang peraturan Bawaslu dan KPU.
Kabupaten Labuhan Batu saja transfaran dalam informasi hasil ujian CAT, kenapa Kabupaten langkat tidak bisa. Sebut Ernis mengakhiri
Ditambahkan Reza Fadli Lubis SH mantan Panwaslu Kabupaten Langkat periode 2007-2008 ia juga menjelaskan jika tidak adanya ketrasfaranan Bawaslu Langkat membuat pertanyaan dari segala pihak.
” Seharusnya dan selayaknya peserta seleksi Panwascam menerima haknya sebagai peserta seleksi Computer Assisted Test (CAT), jika pun gagal atau lulus nilai kemampuan akademisnya harus diterakan di dalam pengumuman peserta yang lulus atau 6 besar”. katanya
Dengan adanya transparan informasi nilai kelulusan maka peserta yang tidak lulus akan paham. Karena seleksi CAT adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar, jadi idealnya hasil peserta seleksi yang dinyatakan lulus ketika diumumkan harus disertakan nilai yang diperoleh peserta yang dinyatakan lulus tes CAT tersebut.
Jika tidak tertera nilainya akan membawa prasangka yang liar dan akhirnya akan merugikan penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu dan yang lebih luas lagi Pemilu 2004 sebab integritas penyelenggaranya khususnya pengawas Pemilu di kecamatan yang bisa saja integritasnya di ragukan karena hal-hal diawal perekrutan tersebut.
ketua Bawaslu Langkat Husni Laily ketika di konfirmasi wartawan melalui via telpon seluler tidak berhasil mendapatkan tanggapannya karna no yang dihubungi tidak aktif .
Sedangkan Rica sebagai anggota Bawaslu Langkat ketika dikonfirmasi via pesan whatsapp mengatakan
” Karena itu bagian dari informasi yang di kecualikan bg. Sedangkan mengenai nilai peserta yang tidak kami publish karena kami juga mengikuti juknis dan sesuai dengan penetaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi BAWASLU no:0999/BAWASLU/H2PL/HM.00/XII/2019 Tentang informasi seleksi pengawas pemilu/ pemilihan ADHoc yang dikecualikan dan nilai merupakan informasi yang dikecualikan Bang” Katanya
(EMA)