Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Jemput Korban TPPO

Suaranusantara.online

POLRES BOGOR – Unit PPA melakukan giat penjemputan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Bogor, Rabu  (28/8/2024).

Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara,.S.TrK,.SIK menjelaskan bahwa benar Kanit PPA Ipda Ndaru,SH bersama anggota unit PPA telah berhasil melakukan penjemputan korban TPPO yang mana dari awalnya korban yang bernama M.AM sedang mencari pekerjaan di facebook.

Kemudian korban melihat postingan lowongan pekerjaan sebagai ABK (anak buah kapal),  kemudian karena korban tertarik akhirnya korban berkomunikasi dengan akun yang bernama DONKEY (DONI) tersebut.

Setelah itu, sekitar hari Selasa tanggal 23 April 2024 DONKEY (DONI) menjemput korban di Jalan Raya Cibungbulang Kab. Bogor dengan menggunakan travel.

Setelah dijemput kemudian  DONKEY (DONI) membawa korban ke Dermaga Muara Baru Jakarta Utara bersama dengan 3 orang laki-laki yang akan bekerja juga.

Lalu setelah itu, DONKEY (DONI) membawa korban ke rumahnya yang berada di daerah Banjar Jawa, Barat, dan korban menginap di rumah DONKEY (DONI) tersebut selama 2 (dua) hari.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 April 2024, DONKEY (DONI) membawa korban ke Pelabuhan Cilacap Selatan untuk bekerja sebagai ABK tersebut.

Lalu sesampainya di Pelabuhan Cilacap Selatan DONKEY menyerahkan korban kepada GILANG (FANUEL).

Lalu GILANG (FANUEL) menyerahkan korban kepada tekong (NAHKODA) untuk menaiki Kapal Pelita Sejati 11 bersama dengan ABK lainnya.

Akan tetapi pada saat itu, kapal tersebut belum berlayar. Dua hari kemudian baru GILANG (FANUEL) datang kembali dan memberikan uang sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) kepada korban.

Setelah 5 hari kemudian pada saat kapal akan mulai berangkat berlayar GILANG (FANUEL) datang kembali dan korban diberikan uang oleh tekong (Nahkoda) sebanyak Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Lalu uang tersebut korban berikan kepada GILANG (FANUEL) dan GILANG (FANUEL) memberikan kembali uang kepada korban sebesar Rp. 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian korban pun berangkat berlayar selama 4 bulan di lautan.

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar jam 00.30 WIB korban bersama ABK lainnya menepi/berlabuh di Dermaga Muara Baru Jakarta Utara dan sekitar jam 08.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor datang ke Dermaga Muara Baru untuk menjemput korban M.AM. Dan selanjutnya membawa ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangannya.

Hasil tindakan Kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor dimana menindaklanjuti dengan adanya laporan Polisi dari ibu kandung korban K.

Terungkap identitas korban M.AM, lahir Bogor, 17 September 2005.

Para pelaku yang sudah dilakukan penangkapan dan proses hukum lanjut di antaranya :
– DONI alias DONKEY
– GILANG alias FANUEL

Hasil penyelidikan pihak Kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor adalah :
1. Telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (ibu landung korban).
2. Telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku.
3. Telah melakukan penjemputan terhadap korban.
4. Melaporkan kepada pimpinan setiap perkembangannya.

Sampai berita ini diturunkan proses penyelidikan masih berjalan dan situasi dalam keadaan kondusif.

 

(mardioto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *