Pangkalpinang, 11 Juni 2025 — Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil meringkus seorang pria berinisial HS alias Heri (36), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/6) malam sekitar pukul 21.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Rambutan 2, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.
“Setelah hampir satu bulan menjalankan aksinya, pelaku akhirnya berhasil dibekuk saat berada di rumah temannya,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Rabu (11/6) sore.
Penangkapan HS dilakukan berdasarkan keterangan korban dan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Menurut Fauzan, HS telah dua kali membobol rumah yang sama. Aksi pertama terjadi pada 15 Mei 2025 pukul 12.25 WIB. Saat itu, pelaku menggondol uang sebesar Rp9 juta dari dalam lemari pakaian korban.
Tak kapok, HS kembali beraksi pada 6 Juni 2025 sekitar pukul 06.45 WIB, bertepatan saat korban sedang menjalankan salat Idul Adha. Kali ini, pelaku mengambil sebuah jam tangan dan uang tunai Rp100 ribu.
“Modus operandinya dengan merusak jendela kamar menggunakan obeng, kemudian membongkar teralis dan masuk ke dalam rumah,” jelas Fauzan.
Tak hanya itu, HS juga diketahui membobol rumah tetangga korban pertama. Ia masuk dengan cara serupa dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
Sebagian hasil curian, seperti jam tangan dan kipas angin, disembunyikan pelaku di rumah mertuanya di Desa Kace. Sementara uang tunai hasil pencurian digunakan untuk membayar kredit motor dan kebutuhan sehari-hari.
Pelaku dan sejumlah barang bukti berupa satu obeng panjang, satu unit sepeda motor, satu unit ponsel, satu jam tangan, dan satu kipas angin telah diamankan polisi.
“Mengingat laporan polisi berada di Polsek Mendo Barat, pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke penyidik di sana untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Fauzan.








