Isbat Nikahkan 128 Pasangan, Plt. Bupati Bogor Hadiahi Pasangan Termuda dan Tertua Voucher Honeymoon di Hotel Kawasan Puncak

Suaranusantara.online
KABUPATEN BOGOR- Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan mengisbat nikahkan sebanyak 128 pasangan warga masyarakat wilayah Kabupaten Bogor Timur yang tersebar di tiga Kecamatan yakni, Kecamatan Cariu, Jonggol dan Tanjungsari, yang berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Cariu, Jumat (26/5/23).

Dalam kesempatan ini Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan memberikan bonus berupa voucher menginap di hotel yang berada di kawasan Puncak Cisarua untuk bulan madu kepada tiga menikah termuda dan tertua.

“Ini hadiah dari pemda dan saya sebagai Plt. Bupati Bogor, inikan penting namanya nikah harus ada resepsi, makanya resepsi disini bulan madu di Puncak,” ungkap Iwan Setiawan.

Lanjut Iwan Setiawan menyatakan, bahwa ada 128 pasangan yang di isbat nikahkan hari ini, di tahun 2024 mendatang ia meminta kuota sebanyak 5.000 pasangan yang di isbat nikahkan.

“Saya minta bantuan kades, camat tolong didata warga yang belum punya buku nikah. Sebab pentingnya buku nikah ini, selain untuk tata tertib juga penting untuk mempermudah proses administrasi, seperti pembuatan akta kelahiran dan dokumen lainnya,” tegas Plt. Bupati Bogor.

Iwan Setiawan juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh panitia khususnya Kementerian Agama ini punya modifikasi yang luar biasa, juga Kadis DP3AP2KB, para camat juga para kades.

“Mudah-mudahan ini menjadi kebaikan buat kita semua yang telah membantu masyarakat yang tadinya tidak punya buku nikah jadi punya buku nikah. Semoga ini bisa irasional setiap tahunnya, sampai warga Kabupaten Bogor seluruh pasangan punya buku nikah, itu tujuan kita,” terangnya.

Sebagaimana pentingnya buku nikah melalui proses isbat nikah telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 74 tentang Perkawinan, pada pasal 2 disebutkan bahwa setiap pernikahan dicatat berdasarkan peraturan undangan yang berlaku.

Juga Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Serta Instruksi Presiden No. 1 tahun 1951 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Isbat

Selanjutnya, Ketua Panitia Isbat Nikah Terpadu, Asep Fahrudin menjelaskan, sidang isbat nikah dilakukan untuk mendorong terwujudnya pemenuhan hak perempuan di Kabupaten Bogor. Juga sebagai salah satu wujud pemenuhan hak perlindungan bagi perempuan dan anak untuk menjamin hak-hak perempuan dalam pernikahan.

“Serta bertujuan memberikan perlindungan hukum, jaminan hukum dan keadilan masyarakat khususnya kaum perempuan dalam pernikahan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, serta menunggu program ketahanan keluarga,” pungkasnya.

(mardioto)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *