Bitung, Suaranusantara.online/news -Sala satu Grub WA Info Kota Bitung (IKB) Menggelar Diskusi Publik , dengan tema “Kembalikan Kejayaan Perikanan Bitung “Kegiatan tersebut di laksanakan di Warkop Ewako 88. Jumat 5/5/2023
Ketua Koprasi Nelayan Julius Rolly Hengkengbala mengatakan Pelabuhan bongkar di kema tidak sesuai titik Kordinat, Terjadi kerancuan dalam penentuan zona.
Dimana Kota Bitung terletak di antara zona 2 dan zona 3, terkait dengan pembagian zona penangkapan dan pelabuhan. PP Nomor 11 Tahun 2023 pasal 18 ayat 1 menyebutkan “Kapal Penangkap Ikan yang melakukan penangkapan ikan pada zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan dalam zona Penangkapan Ikan Terukur, “katanya
Julius juga menambahkan sangat sangat di sayangkan untuk zona dua Pelabuhan Samudera Bitung tidak masuk Pangkalan Bongkar zona dua, malahan di lewati Pelabuhan Bitung dan di tetapkan Pelabuhan Bongkar kema yang tidak sesuai titik kordinat, ”Ungkap Julius Rolly Hengkengbala.
Anggota DPRD Provinsi Sulut, Fabian Kaloh SIP, MSi, dalam kesempatan ini mengaku merasakan beban yang dialami warga para nelayan dan awak kapal penangkap ikan, karena dirinya juga bagian dari warga Aertembaga yang nota bene lokasi pendaratan ikan laut.
“Jika memang aturan ini memberatkan, mari kita sampaikan kepada pemerintah melalui koridor yang sesuai aturan, saya siap membantu bahkan sampai di Kementerian Kelautan dan Perikanan, percuma diskusi ini kalau pembahasan hanya selesai di tempat ini,”ujar Legislator PDI Perjuangan Dapil Bitung-Minut ini
Kegiatan diskusi publik tersebut yang turut dihadiri Perwakilan Dinas Perikanan dan kelautan Provinsi Sulawesi Utara, Jesta Saruan. Kadis Perikanan Kota Bitung, Sadat Minambari. PPS Bitung, Ari Prasetyo. Anggota DPRD Prov Sulut, Febian Kaloh, DPRD Kota Bitung Nabsar Badoa, Randito Maringka, Boy Gumolung dan para nelayan dan ketua Koperasi Nelayan JPKP Bitung Julius Rolly Hengkengbala.
( Mir )