Bitung, Suaranusantara.online/news -Seorang Pedagang Pasar Cita Pusat Kota Hadijah Ibrahim, curhat kepada Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan SIK. SH.MH, tentang nasibnya yang ditagihkan jasa pelayanan pasar – JPP oleh Petugas Perumda Pasar disaat usai keadaan sakit dan tidak bisa melakukan aktivitas perdagangan.
Oma Hadijah menyampaikan hal ini ketika didapuk moderator untuk menyampaikan persoalan pedagang, pada ajang Jumat Curhat Polres Bitung dengan tema Marijo Malendong jaga Bitung, dikawasan Resting Area, pusat kota Bitung, 17 Maret 2023.
” Bapak kapolres, boleh mo tanya, apakah kalo sakit musti tetap bayar retribusi pasar” ungkap Oma Hadijah dihadapan Kapolres, yang sontak membuat suasana Jumpa Curhat menjadi sendu.
Menurut Oma Hadijah, sebagai pedagang petugas perumda tetap melakukan penagihan kepadanya, usai istirahat selama berbulan bulan karena sakit pencernaan. Oma Hadijah diperhadapkan untuk tetap melunasi pembayaran jasa kebersihan, padahal hampir berbulan-bulan tidak bisa berjualan karena sakit. lebih miris lagi menurut Oma Hadijah, akibat penagihan yang tidak disanggupi akhirnya hingga kini tidak bisa berjualan dipasar.
” Dorang so nyanda kase tampa pak, padahal kita suka mo bajual” keluh Oma Hadijah.
Menanggpi hal tersebut Kapolres langsung meminta Direktur Utama menyikapinya. Dengan Sigap Direktur Utama Perumda Pasar Petrus Tuange, menjawab tegas bahwa, jika tidak berjualan maka tidak perlu membayar Jasa pelayanan. karena jasa pelayanan hanya dibebankan kepada pedagang yang berjualan.
” Jelas tidak bisa ditagihkan. karena karcis itu ditagihkan untuk kegiatan pelayanan kebersihan Pasar” tegas Tuange.
Meski demikian, sebagai pemimpin perusahaan akan melakukan koordinasi dengan petugas terkait. jika tidak sesuai maka akan diberikan sangsi dan dievaluasi.
Sementara Kapolres Bitung sendiri terenyuh dengan pertanyaan tersebut. Kapolres yang Kaya Prestasi tersebut menegaskan, tolong berikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berusaha. Terutama situasi pasca pandemi, yang membutuhkan sikap arif dari pengelola.