Bitung, Suaranusantara.online/news -Beredarnya surat pemberitahuan kerja sama bidang pengamanan PAM Swakarsa, oleh perseroan komanditer berinisil CV. TKS kepada pedagang dikawasan pusat Kota, seorang oknum diduga pegawai Perumda Pasar berinisial FJK jadi sorotan publik
Pasalnya dalam kolom Direktur pelaksana tertera nama dan tanda tangan yang mirip dengan salah satu pejabat operasional Perumda Pasar Kota Bitung.
Surat kerjasama perusahaan komanditer tersebut diedarkan pada tanggal 1 januari 2023, disertai penagihan dengan menggunakan karcis perusahaan.
Pada surat yang disoroti banyak kalangan di grup publik Info Kota Bitung tersebut, menjelaskan ruang lingkup kerja perusahaan dibidang keamanan PAM swarkarsa dan berkegiatan di pusat kota Bitung. Mereka mengklaim mendapatkan ijin dari resmi dari kepolisian dan pemerintah Kota.
Ironisnya, kegiatan pengamanan ini mendapat keluhan dari banyak pedagang pusat kota. Beberapa pedagang mengaku sempat bersitegang dengan pihak penagih dari perusahaan tersebut karena tidak memiliki kejelasan status.
Sementara digrup WA Info Kota Bitung juga beberapa keluhan pedagang disampaikan. Misalnya pengakuan seorang anggota grup berinisial KH, bahwa sempat bersitegang dengan penagih.
“Saya bilang sama mereka, saya tidak akan bayar, dan jangan paksa ke penjual harus bayar keamanan, karena di dalam pasar cita itu anak-anak pasar cita lah yang jadi keamanan termasuk saya sendiri yang membantu keamanan nya” tegas KH dalam komentarnya.
Sementara Perumda Pasar Kota Bitung yang dimintakan tanggapannya dalam grup menegaskan, tidak ada hubungan dengan penagihan tersebut.
Kanit pasar cita Perumda Pasar Dewi Mamonto memastikan, bahwa perumda pasar tidak pernah memiliki regulasi penagihan keamanan.
” Perlu diketahui bersama bahwa sampai saat ini saya selaku Kanit Pasar Cita tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau surat lainnya dari LSM dan CV bersangkutan terkait pungutan uang keamanan kepada pedagang pasar cita. Jadi sekali lagi Perumda Pasar tidak ada hubungannya sama sekali dengan pungutan yang dilakukan” tegas Mamonto.
Atas dasar itu Mamonto meminta pedagang harus bersatu menolaknya. Karena penagihan tersebut berpotensi pungutan liar.
“Jika pedagang bersatu menolak pungutan ini bisa saja, karena sebelum melakukan penagihan mestinya kan ada kesepakatan antara 2 pihak pedagang dan pihak yg melakukan penagihan dan didalamnya tercantum point- point kesepakatan. Tapi yang terjadi kan tidak demikian maka saya pikir organisasi yang mewakili pedagang harus angkat suara dan melindungi pedagang jika hal tersebut dianggap menyusahkan pedagang” Tutup Mamonto.
Hingga kini media masih menelusuri kesamaan oknum pegawai perumda dengan tanda-tangan Direktur Pelaksana dalam surat tersebut. Menurut sumber resmi Internal Perumda Pasar, tanda-tangan Direktur pelaksana dalam surat, sangat mirip dengan oknum pegawai bidang operasional yang dimaksud. ****
(MT)