Bitung,Suaranusantara.online/news -Gabungan Tim 2 Resmob Polres Bitung dan Resmob Polsek Matuari mengamankan 3 (Tiga) pelaku kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dan panah wayer yang sempat viral di media sosial (medsos) akhirnya berhasil diungkap.
Kasus yang terjadi di kompleks patung kuda Kelurahan Manembo nembo beberapa waktu lalu berhasil diungkap berkat kolaborasi Tim 2 Resmob Polres Bitung dan Resmob Polsek Matuari, dibawah pimpinan Ka Tim 2 Resmob Polres Bitung AIPDA Bambang Trianto, SH.
Para tersangka berhasil diamankan pada Minggu 11 September 2022 pukul 23.00 wita, di Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan
Laporan polisi nomor : LP/B/135/IX/2022/SPKT/Polsek Matuari/ Polres Bitung. tgl 04 September 2022.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SH., SIK., MH melalui Kasie Humas Ipda Iwan Setiyabudi dalam rilis tertulis menerangkan kronologis kejadian bahwa, pada hari Minggu tanggal 04 September 2022.
Tiga orang tersangka yang masih dibawah umur yakni RK alias Afi (16) JT alias Brail (15) dan MRR alias Iki (12).
Kejadian bermula pada Minggu 4 September 2022 pelaku Iki, Afi, Brail beserta 1 teman mereka Sabna, sekira pukul 17.00 wita baru pulang dari pantai Makalisung Kabupaten Minahasa Utara.
Mereka (pelaku_red) berpapasan dengan korban. Pelaku Afi pernah ada masalah dengan korban, sebab korban pernah mencari pelaku Afi di Pateten dengan menggunakan sajam, sehingga muncul rasa dendam untuk membalas.
Pelaku Afi dan Brail melakukan aksinya. Afi memanah korban dengan panah wayer sedangkan Brail menikam korban dengan pisau, sementara Iki membawa motor dan Sabna hanya duduk dibelakang motor.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri ke Kelurahan Pateten Dua Kota Bitung.
Setelah diamankan oleh Tim 2 Resmob Polres Bitung dan Resmob Polsek Matuari, ke 3 pelaku langsung dibawah ke Polsek Matuari selanjutnya diserahkan ke piket Reskrim Polsek Matuari untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 buah pelontar panah wayer, 1 bilah pisau terbuat dari besi biasa dengan gagang terbuat dari kayu, dan 1 unit motor Yamaha Matic MIO 125.
Saat dilakukan penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan dan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani saat diserahkan unit Reskrim Polsek Matuari.
Pelaku Brail juga merupakan pelaku yang melakukan pengancaman menggunakan sajam di depan Sekolah SMKN 1 Bitung yang sempat diposting di media sosial (medsos).
Sementara untuk saksi perempuan Sabna masih dalam pengembangan, pasalnya yang bersangkutan sudah tidak pulang ke rumah dan belum diketahui keberadaanya dan dalam pengembangan Tim 2 Resmob polres bitung karena saksi sudah tidak pulang ke rumah dan belum di ketahui keberadaannya.
(Mirawan)